Ahli IT KPU Gagal Bantah Dalil Pemohon Kasus Sengketa Pilpres di MK
JAKARTA, Pojokbebas.com– Ahli IT yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI gagal membantah dalil dalam sengketa Pilpres yang diajukan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalil dimaksud, lebih khusus terkait kecurangan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagaimana ditemukan saksi ahli IT dari pemohon capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar,
Bambang Widjojanto, kuasa hukum Anies-Muhamin mengatakan, KPU tidak menggunakan forum yang diajukan pemohon.
“KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan IT dan Sirekap. Dia (KPU) tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter dalil-dalil yang kami ajukan, ada 11 dalil ,” kata Bambang.
“Semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu dibantah oleh KPU,” ujar Bambang dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Rabu (3/4).
Bambang mengatakan, dalil terkait persoalan Sirekap memang ada di dalam bagian permohonan, namun urutannya ada pada bagian akhir.
Itu sebabnya, KPU RI hanya membawa saksi dan ahli berkaitan dengan dalil kecurangan melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).