Advokat Jangan Jadi Hama dalam Dunia Penegakan Hukum

(Tanggapan Terhadap Opini Dominikus Darus)

Sebagai penegak hukum advokat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi di mana wilayah hukum mana advokat disumpah. Pasal 4 ayat (2) advokat bersumpah/berjanji, antara lain : “……bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan:..bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut saya merupakan bagian dari tanggung jawab prosefi saya sebagai seorang advokat”.

Sebagai penegak hukum advokat memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UU Advokat. Saverius Jena adalah mahasiswa yang tidak mampu. Famara membelanya tidaklah berlebihan.

Sebagai penegak hukum advokat mempunyai Kode Etik yaitu Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Sebagai pelaksanaan Sumpah Advokat di atas, Pasal 3 huruf c KEAI mengatur bahwa advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak asasi dalam Negara Hukum Indonesia.

BACA JUGA:
Mahasiswa Lapori Nuel ke Bareskrim Polri Melalui Famara
Berita Terkait
1 Komen
  1. Alfonsus osong berkata

    Saya sebagai bagia dari masyarakat manggarai raya ikut miris. Ketika mendengar kebiasaan orang manggarai memaki-maki orang tua yg sesungguhnya tidak ada sangkut pautnya dalam sebuah masalah.

    Saya hanya berharap masalah yg terjadi segera selesai. Kalau memang ada yg harus bertanggung jawab secara hukum, semoga kita semua dapat mengambil himah dari peristiwa ini, agar ke depan kita berpikir 1000 kali untuk bersikap kasar dan mengeluarkan kata kotor terhadap sesama.

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More