Advokat Jangan Jadi Hama dalam Dunia Penegakan Hukum
(Tanggapan Terhadap Opini Dominikus Darus)
Rekan Dominikus Darus kalau benar-benar mahasiswa ilmu hukum dan sekarang sebagai lawyer tentu harus profesiat terhadap langkah yang diambil adik Saverius Jena terhadap BN yang dengan nyata mengancam dan memaki-maki kedua orangtuanya. Dugaan tindak pidana harus diproses hukum adalah tindakan yang beradab, dan siapa pun memaki-maki serta menghalangi tindakan demikian adalah manusia tidak beradab (uncivilized).
Kedua, dari pernyataannya ini saya menilai rekan Dominikus ini adalah orang yang mengabaikan ajaran moral. Ingat mengabaikan ajaran moral cenderung tidak bermoral.
Selanjutnya rekan Dominikus Darus mempersoalkan Famara mendampingi Saverius Jena dalam mengambil langkah hukum terhadap BN. Advokat yang tergabung di Famara terdiri advokat senior dan advokat-advokat muda.
Perlu diketahui advokat adalah penegak hukum, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan,”Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.
Saya sebagai bagia dari masyarakat manggarai raya ikut miris. Ketika mendengar kebiasaan orang manggarai memaki-maki orang tua yg sesungguhnya tidak ada sangkut pautnya dalam sebuah masalah.
Saya hanya berharap masalah yg terjadi segera selesai. Kalau memang ada yg harus bertanggung jawab secara hukum, semoga kita semua dapat mengambil himah dari peristiwa ini, agar ke depan kita berpikir 1000 kali untuk bersikap kasar dan mengeluarkan kata kotor terhadap sesama.