Advokat Jangan Jadi Hama dalam Dunia Penegakan Hukum
(Tanggapan Terhadap Opini Dominikus Darus)
Pasal 6 huruf c berbunyi bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan,”bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan”.
Pasal 6 huruf d berbunyi bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan,”berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya”.
Siapa yang menindak advokat yang menjadi hama penegakan hukum? Ya, organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)!
Catatan Redaksi: Setiap Opini merupakan tanggungjawab pribadi penulis
Saya sebagai bagia dari masyarakat manggarai raya ikut miris. Ketika mendengar kebiasaan orang manggarai memaki-maki orang tua yg sesungguhnya tidak ada sangkut pautnya dalam sebuah masalah.
Saya hanya berharap masalah yg terjadi segera selesai. Kalau memang ada yg harus bertanggung jawab secara hukum, semoga kita semua dapat mengambil himah dari peristiwa ini, agar ke depan kita berpikir 1000 kali untuk bersikap kasar dan mengeluarkan kata kotor terhadap sesama.