Ad Multos Annos Republik Indonesia, Quo Vadis Pasca Usia 80 Tahun?

Penulis Walburgus Abulat (Alumnus IFTK Ledalero, Penulis Buku,  dan Pernah Mengajar Logika dan Pengantar Filsafat di Seminari Tinggi Claret Kupang)

Aneka pertanyaan ini membutuhkan kejujuran kita untuk menjawabnya. Seraya menanti kejujuran kita, perkenankan saya untuk membentangkan beberapa  kenyataan yang dialami anak bangsa ini.

Di antaranya adanya jeritan ketidakadilan lantaran hak-hak dasarnya belum terealisasi hingga usia 80 tahun RI. Beberapa fakta sebagai contoh misalnya, jeritan ratusan warga Rabo dan warga Jengkalang, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT)  yang hingga saat ini belum terakses penerangan listrik PLN (masih ada warga memakai lampu pelita di malam hari)__padahal secara geografis letak dua permukiman warga itu hanya kurang dari 2 km dari Reo-Ibu Kecamatan Reok atau  2 km dari Pertamina yang mensuplai BBM untuk Manggarai Raya.

Atau jeritan lainnya dari warga Serise dan warga Lingko Lolok, Desa Satarpunda Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur yang hingga saat ini mengalami kesulitan akses jalan__bahkan para pelajar dari dua kampung itu harus berjalan kaki melewati ruas jalan yang rusak ke sekolah yang jaraknya lebih dari 2 km.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More