Aturan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Selama Idulfirtri 1442 H/2021
Jakarta, Pojokebas.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (08/04/2021) menyampaikan bahwa pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Larangan ini mulai berlaku dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.
Ruang lingkup pengendalian transportasi meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.
Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.