Kasus Dugaan Penyerangan 6 Laskar FPI Dihentikan, Polri Sebut Status Tersangka Gugur

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono|Foto istimewa

JAKARTA, Pojokbebas.com – Kasus dugaan penyerangan enam Laskar FPI kepada aparat kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 resmi dihentikan prosesnya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, dengan dihentikannya penyidikan, status tersangka enam Laskar FPI tersebut gugur.

“Seperti kita ketahui enam tersangka meninggal dunia, bedasarkan Pasal 109, 109 ayat (2) huruf c KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan demi hukum,” kata Pol Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (10/3).

Dasar penghentian penyidikan tersebut, lanjut Rusdi, adalah pertimbangan bahwa enam tersangka Laskar FPI tersebut sudah meninggal dunia. “Dengan beberapa hal pertimbangan pertama Nebis in Idem. Kedua, tersangka meninggal dunia. Dan ketiga, tindak pidana kedaluwarsa memenuhi Pasal 109 KUHAP. Maka dilakukan pengehentian penyidikan terhadap LP bernomor 1340,” terang Rusdi.

BACA JUGA:
Turut Berempati, Polri Mengirim Bantuan Sembako dan Uang Kepada Korban Benca Alam
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More