Pelaksanaan Sosialisasi UU Cipta Kerja

UU Cipta KerjaSorong, Papua Barat-Pojokbebas.com – Pada hari Senin tanggal 01Maret 2021Pukul 10.14 WIT Danrem 181/PVT Brigjen TNI Indra Heri menghadiri Pelaksanaan Sosialisasi Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua DPR RI DR. H. M. Azis Syamsuddin, SE, SH, MAF, MH, bertempat di Ballrom Swiss Bell Hotel Sorong jalan Jend. Sudirman Kelurahan Malawei Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Prov Papua Barat.
Wakil ketua DPR RI, DR. H. M. Azis Syamsuddin, SE, SH, MAF, MH. Menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja ini di harapkan dapat di jalankan guna mempercepat masuknya Investasi di daerah, sehingga UU ini dapat di sosialisasikan ke birokrasi – birokrasi di pemerintahan yang berhubungan dengan penerbitan ijin guna peningkatan ekosistem Infestasi.

Klaster Undang-undang Cipta Kerja antara lain:

Klaster 1: Penyederhanaan Perizinan Berusaha
Klaster 2: Peningkatan Ekosistem Investasi
Klaster 3 : Ketenagakerjaan
Klaster 4: Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi & UMKM
Klaster 5: Kemudahan Berusaha
Klaster 6: Dukungan Riset dan Inovasi
Klaster 7: Pengadaan Lahan
Klaster 8: Kawasan Ekonomi
Klaster 9: Investasi Pemerintah Pusat & Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Klaster 10: Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan
Klaster 11: Pengenaan Sanksi.

BACA JUGA:
Sosialisasi Stranas Bisnis dan HAM di Indonesia Harus Masif
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More