Gubernur Sulsel Tersangka, KPK Tegaskan Pejabat Publik Jangan Khianati Amanat Rakyat
JAKARTA, Pojokbebas.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekuk Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dalam sebuat operasi tangkap tangan atau OTT, pada Jumat (26/2). KPK langsung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan para pejabat publik agar tidak mengkhianati amanat rakyat. Para penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, lanjut Firli, harus memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. “Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” tegas Firli kepada media, Minggu (28/2).
Ketua KPK ini lantas menyayangkan apa yang dilakukan Nurdin Abdullah. Sebab, di mata masyarakat, sosok Abdullah dikenal sebagai pribad yang antikorupsi. “Beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan, yang seharusnya itu dijadikan amanah oleh yang bersangkutan,” lanjut Firli.