MK Tolak Gugatan Pilkada Manggarai Barat, Edi-Weng Siap Dilantik
Jakarta, Pojokbebas.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Manggarai Barat yang digelar MK secara virtual, Senin (15/2/2021). Gugatan itu diajukan paslon nomor urut dua yaitu Maria Geong dan calon Wakil Bupati Silverius Sukur.
Putusan MK soal perselisihan hasil Pilkada Manggarai Barat ini tertuang dalam putusan bernomor 50/PHP-BUP-XIX/2021. Putusan tersebut merupakan hasil rapat musyawarah sembilan hakim konstitusi terdiri hakim ketua Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra dan Wahiddudin.
Pada sidang putusan dismissal (penelitian gugatan) tersebut, MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan demikian, permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat yang menetapkan pasangan calon nomor urut 3 Edistasius Endi dan Yulianus Weng sebagai pemenang pilkada tidak dapat diterima.