Aktivis Natalis Pigai Minta Presiden Jokowi Bekukan Status Otsus Papua

 

Aktivis Natalis Pigai Minta Presiden Jokowi Bekukan Status Otsus Papua
Aktivis Natalis Pigai menyuarakan penolakan Otsus Papua saat menyambangi Ketua Fraksi Demokrat MPRI RI Benny K. Harman di Kompleks Senayan, Senin (15/2/2021)|Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Aktivis Natalis Pigai meminta kepada Presiden Joko Widodo agar membekukan pelaksanaan UU Otsus Papua No.21 tahun 2001 pada tahun 2021 ini. Pigai menyuarakan penolakan tersebut saat menyambangi Ketua Fraksi Demokrat MPRI RI Benny K. Harman di Kompleks Senayan, Senin (15/2/2021).

Dalam pandangan Pigai, Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No. 21 tahun 2021 telah berlangsung selama 20 tahun. Namun dalam implementasinya, Otsus belum efektif dan efisien. Karena itu menurut Pigai, berkaitan dengan berakhirnya pemberlakuan undang-undang Otsus, rakyat Papua menolak secara tegas untuk melanjutkan kebijakan Otsus Papua tersebut.

Menurut Pigai, melanjutkan status otonomi khusus Papua, dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua serta kebijakan turunan terkait lainnya bukan lagi kebijakan yang perlu untuk dilaksanakan oleh pemerintah dalam waktu-waktu ke depan.

BACA JUGA:
KTT AIS Forum Momentum Perkuat Kerja Sama
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More