Pasien Covid-19 Dibayar Negara, Rumah Sakit Yang Menolak Akan Disanksi

Satgas Covid-19, Passion Covid Dibayar negara
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021) | foto dari situs covid19.go.id.

Jakarta, Pojokbebas.com – Perawatan terkait Covid-19 sepenuhnya ditanggung negara atau pemerintah. Oleh karena itu, Rumah Sakit harus menerima pasien Covid-19 yang datang. Kalau ada Rumah Sakit yang menolak, maka Rumah Sakit tersebut akan mendapat sanksi.

Pernyataan itu disampaikan secara tegas oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Gedung BNPB, Kamis (28/1/2021) seperti yang dirilis dalam situs covid19.go.id.

Pernyataan tersebut merupakan respon terhadap berita media yang memberitakan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi.

Satgas Covid-19 menghimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut, tegas Prof. Wiku.

BACA JUGA:
UU Cipta Kerja “Celaka” Buat Pekerja
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More