Honor dan Politik Hospitalitas di Lembata

Oleh : Rian Odel (Mahasiswa STFK Ledalero, Flores)

Lembata
Ket. foto Istimewa

Steph Tupeng Witin pernah menulis buku dengan judul Lembata Negeri Kecil Salah Urus (2016). Selaras dengan judulnya, substansi tulisan dalam buku tersebut tentunya mengulas tentang aneka persoalan sosial-politis yang subur di tanah Lembata, khususnya sejak kepemimpinan bupati Eliyaser Yentji Sunur (selanjutnya Yance Sunur) pada periode pertama. Barangkali benar, gara-gara salah urus, pada tahun 2020 ini, Lembata diputuskan sebagai salah satu Daerah tertinggal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024. Pertanyaannya; apa saja indikator yang menegaskan bahwa Lembata adalah negeri kecil salah urus? Salah satu metodologi yang sangat praktis untuk menemukan jawaban ialah ambil dan bacalah buku itu!

Tulisan sederhana ini tidak bermaksud mengulas atau semacam resensi buku Lembata Negri Kecil Salah Urus – itu hanya pengantar – tapi ada hal lain yang barangkali masuk dalam kategori salah urus. Yang dimaksudkan adalah salah urus keuangan atau honorarium yang membengkak bagi Bupati Lembata, Yance Sunur. Polemik soal kenaikan honorarium Bupati Lembata ditetapkan dalam SK Bupati Lembata Nomor 321 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Khusus Pemerintah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2021 yakni sebesar Rp. 3. 913. 800 per Tahun. Kenaikan ini dinilai sangat besar jika dibandingkan dengan jumlah honor Bupati berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 (https://bentara.net/honor-bupati-lembata-capai-rp-39-m-di-luar-gaji-pokok-anggota-dprd-ini-tidak-wajar/).

BACA JUGA:
Ekspo Sare Dame Dan Cincin Ekonomi
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More