Tidak Netral, Camat di Manggarai Direkomendasikan ke KASN
Ruteng,Pojokbebas.com – Bawaslu Kabupaten Manggarai meneruskan rekomendasi hasil kajian kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia bagi camat Rahong Utara, Geradus Tanggung dan kepala sekolah SDN Lengor-Kecamatan Rahong Utara Remigius Jeharut yang diduga melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara.
Hal itu disampaikan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah di ruang kerjanya, Jumat 30 Oktober 2020.
Dikatakan Manah, berdasarkan hasil pengawasan, bukti-bukti berupa foto dan keterangan para saksi, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyatakan bahwa Camat Rahong Utara dan Kepala SDN Lengor telah melanggar sejumlah ketentuan Undang-Undang.
Diantranya pasal 2 huruf F Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 5 huruf H Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.