Setara Institute Desak Presiden Terbitkan Perpu Batalkan UU Cipta Kerja
Jakarta, Pojokbebas.com – Paska UU Cipta Kerja disahkan DPR beberapa waktu lalu, gelombang penolakan terus berlanjut baik oleh para buruh, serikat buruh, LSM maupun pegiat HAM. Salah satu pegiat HAM yang menolak UU Cipta Kerja adalah Setara Institute. Setara Institute mendesak Presiden terbitkan Perpu batalkan UU Cipta Kerja
Menurut Setara, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk batalkan UU cipta kerja ini berdasarkan klasternya atau bahkan menolak seluruhnya karena pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR bersama pemerintah dinilainya sebagai bentuk penghambaan Negara pada rezim investasi, yang belum tentu memandu perwujudan keadilan dan bagi rakyat.
“RUU ini membuka laju investasi sekaligus menutup hati nurani, karena seperangkat kebijakan dalam banyak cluster justru mengingkari janji pemerintah untuk memperkuat daya saing pekerja, daya saing ekologi, dan distribusi kemakmuran rakyat sebagai mandat Pasal 33 UUD’45,”ujar Setara dalam keterangan tertulisnya kepada Pojokbebas.Com (6/10).