KPK Benarkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Ibadah Haji
JAKARTA, Pojokbebas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023–2024.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebagaimana dilasir Antaranews.com di Jakarta, Jumat (9/1/ 2026).
Meski demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada juga pihak-pihak lain.
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa KPK sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan atas kasus dugaan korupsi kuota haji, dan mengatakan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.