
Pasca Dituntut Jaksa Dua Tahun Penjara, Pledoi Rasman Ditolak Pula, Namun Rasman Yakin Bebas
JAKARTA, Pojokbebas.com – Nota pembelaan atau Pledoi Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Utara, dalam sidang pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar Selasa (5/8/2025.
“Replik dari JPU sama sekali bertentangan dengan Fakta persidangan. Termasuk katanya saya tidak dapat membuktikan, dan seolah-olah itu karangan saya. Padahal itu jelas, kan itu ada chatingan. Ada pengakuan dari Kementerian PPA (Perlindungan Perempuan Anak), ada pengakuan dari Iqlima Qim,” pungkas Razman usai persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (5/8/2025).
Meski bernada kecewa dengan hasil replik dari JPU namun Razman merasa yakin bahwa hakim akan menjatuhkan vonis bebas atas dirinya. Alasannya, merujuk pada situasi terkini, dimana Presiden Prabowo Subianto telah memeberikan Abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, dan juga Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, mantan Sekjen Partai PDIP Perjuangan.
Menurut Razman adanya amenesti dan abolisi tersebut merujuk pada kekecewaan masyarakat terhadap putusan pengadilan.