Kabar Gembira bagi Honorer, MenPAN Keluarkan Aturan Ini
JAKARTA, Pojokbebas.com— Kabar gembira kini menghampiri honorer karena tinggal menghitung hari diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023.
Menurut UU ASN 2023, mengajarkan bahwa PPPK merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer.
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas megatakan, berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Hanya saja, pemerintah tidak akan mengangkat semua tenaga honorer menjadi PPPK sesuai amanat dalam UU ASN 2023
“Pemerintah hanya akan mengangkat tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi PPPK,” kata Anas, dikutip dpr.go.id, Senin (26/9).
Semenpanlain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK, salah satunya terkait dengan usia.
Syarat usia yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK resmi tercantum dalam peraturan terbaru yang dirilis MenPAN RB.
Berdasarkan Peraturan KemenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 23, tenaga honorer harus memiliki usia paling rendah yaitu 20 tahun.
“Kemudian, usia paling tingginya yaitu satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.”
Tenaga honorer yang mampu memenuhi persyaratan usia berdasarkan Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 berpotensi terpilih dalam pengangkatan PPPK.
Tenaga honorer nantinya akan melalui tahap tes seleksi CASN 2024 untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Kendati demikian, Anas selaku MenPAN RB mengimbau agar tenaga honorer tidak khawatir dengan adanya tahap tes seleksi pada pengangkatan PPPK.
MenPAN RB menegaskan bahwa tahap tes yang dilakukan oleh tenaga honorer hanya sebatas formalitas saja.
“Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas,” ujar Anas.