PPATK: Modus Pelaku Judi Online Variatif

JAKARTA, Pojokbebas.com – Modus yang digunakan oleh para pelaku judi online (judol) sangat variatif, dari penggunaan money changer melalui penukaran valuta asing hingga kedok transaksi bisnis ekspor-impor.

Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih mengungkapkan hal itu saat Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema “Komitmen Satgas Berantas Judi Online” Senin (19/8/2024).

“Salah satu pola yang sering ditemui oleh PPATK adalah penggunaan money changer sebagai sarana pencucian uang hasil judi online,” ujar Tuti Wahyuningsih.

Dia memaparkan, pelaku memanfaatkan layanan money changer untuk menyamarkan asal-usul dana yang didapatkan dari aktivitas ilegal tersebut.

Para pelaku biasanya melakukan penukaran uang dalam jumlah besar dengan alasan bisnis, namun uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil perjudian online.

“Diblokir Selain penggunaan money changer, para pelaku judi online juga menggunakan transaksi ekspor-impor sebagai kedok untuk menyamarkan dana ilegal,” ungkapnya.

BACA JUGA:
Usung Isu Digitalisasi dalam Presidensi G20 2022, Johnny Plate: Pemerintah Ingin Masyarakat Terlayani Secara Digital dengan Baik
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More