Cegah Klaster Baru Penyebaran Covid 19, Perludem Desak Penyelenggara Pemilu Tunda Pilkada 2020
Jakarta, Pojokbebas.com – Tahapan penyelenggaraan Pilkada pertama di tengah ancaman pandemic covid 19 telah dilalui berbagai paslon pilkada serentak Tahun 2020 dengan mendaftarkan diri ke KPUD setempat mulai tanggal 4-6 September 2020. Tetapi bersamaan dengan itu muncul berbagai kecemasan terkait penyebaran covid 19 karena banyak terjadi pelanggaran protocol kesehatan pada saat pendafftaran ke KPU.
Pelanggaran lebih terkait tidak menggunakan masker dan jumlah peserta yang ikut serta mengarak paslonnya ke KPUD karena melampaui batas maksimal yang diminta KPU. Arak-arakan masa saat pendaftaran justru terjadi di hampir semua daerah..
Perludem menilai tidak patuhnya beberapa pihak terhadap protokol kesehatan pada saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah justru sangat mengkhawatirkan. Perludem akui kalau UU Pilkada yang digunakan saat ini adalah regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal sehingga tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Menurut Perludem yang bisa yang bisa dilakukan di tengah kondisi seperti itu adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.