Respons Judi Online, Kejaksaan Agung Terapkan Kebijakan Ini
JAKARTA, Pojokbebas.com—Kejaksaan Agung RI merespons maraknya kasus judi oniline yang melibatkan oknum di berbagai lembaga negara dengan transaski fantastis.
Khusus untuk internal, Kejaksaan menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerant policy) terhadap judi daring untuk mencegah dan memberantas tindak pidana judi online (daring-red).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada media di Jakarta, Kamis (26/6).
“Secara internal Pak Jaksa Agung sangat komit terhadap upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan judi daring ini dan beliau sudah mengeluarkan surat ke seluruh daerah,” kata Harli.
Dia menyampaikan bahwa isi surat tersebut menegaskan larangan segara bentuk perjudian, semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas.
“Namanya zero tolerant policy, kebijakan tanpa toleran terhadap perjudian. Sudah dibuat suratnya, artinya ada sanksi-sanksi administratsi bahkan bisa saja sanksi pidana terhadap para pelaku misalnya,” tandasnya.
Harli menjelaskan, dengan dikeluarnya surat ini diharapkan seluruh aparat Kejaksaan RI dari tingkat pusat hingga daerah harus khitmad, berkomitmen tidak terlibat perjudian daring.