Penting Revisi UU PKH untuk Tingkatkan Kualitas Penyelenggaraan Haji

JAKARTA, Pojokbebas.com –Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU PKH) pun menjadi solusi dalam mengatasi tantangan-tantangan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R Jayaprawira dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema ‘Mencari Solusi Biaya dan Masa Tunggu Haji’, Senin (10/6).

Acep R Jayaprawira menjelaskan adanya kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

“Biaya di Arab Saudi meningkat karena adanya berbagai faktor. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan negosiasi yang intensif dengan pihak Arab Saudi untuk mengendalikan kenaikan biaya ini,” ujarnya.

Acep mengatakan, UU 34/2014 sebagai regulasi yang mengatur pengelolaan dana haji perlu diperbaiki untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengelolaan dana, termasuk pembentukan pencadangan kerugian.

“Sebagai contoh kalau di industri keuangan lainnya, ada yang namanya pencadangan dana sebagai mitigasi risiko, namun saat ini tidak diatur oleh regulasi yang ada,” ujarnya.

BACA JUGA:
Disiplin Protokol Kesehatan Menurun, Kasus Covid-19 Naik Tajam
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More