Denda Rp. 500.000 Terhadap ASN Yang Melanggar Protokol Kesehatan di Provinsi Jateng.

 

Jawa Tengah
Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo

 

Semarang, Pojokbebas.com. Penyebaran Covid-19, di satu pihak  belum menujukkan tanda-tanda surut. Namun, pemerintah pada pihak yang lain telah membuka dengan skala terkendali kegiatan sosial,  ekonomi masyarakat serta pelayanan birokrasi di kantor-kantor pemerintahan.

Kendali yang dilakukan adalah dengan menciptakan beragam kreasi kebijakan untuk mendisiplinkan perilaku masyarakat. Sehingga, setiap kegiatan sosial,  ekonomi dan pelayanan birokrasi pemerintahan harus berjalan dalam koridor protokol kesehatan.

Setiap orang yang berada dan melakukan interaksi sosial dalam ruang publik,  di pasar, tempat kerja, tempat perbelajaan, dan di tempat-tempat lain yang memungkinkan interksi sosial terjadi harus menggunakan masker dan menjaga jarak. Serta, tidak lupa memastikan kebersihan diri.

Namun, sayangnya karena tingkat disiplin masyarakat yang rendah,  kebijakan itu justru menciptakan klaster-klaster baru penularan Covid-19.

BACA JUGA:
Pangdam XVIII/Kasuari: Mari Bangun Komunikasi Konstruktif dalam Merajut Kebinekaan dan Menolak Rasisme
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More