Kecurangan Paslon 02 Bakal Digugat ke MK, Jimly Singgung Paman Gibran
JAKARTA, Pojokbebas.com–Pasangan calon nomor urut 01 Anies-Cak Imin dan nomor urut 03 Ganjar-Mahfud bakal menggugat kecurangan paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait rencana tersebut, Mantan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyampaikan rasa kekhawatirannya terhadap gugatan itu.
Jimly berharap mantan Ketua MK Anwar Usman bersikap seperti negarawan dan legowo menerima sanksi pencopotan dari posisi ketua MK.
“Bayangkan kubu 01 dan 03 mau mempersoalkan ke MK, kalau ketuanya masih Anwar Usman mau bagaimana?” kata Jimly, Rabu (21/2).
Sebelumnya, MKMK memberhentikan Anwar Usman yang merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka dari posisi Ketua MK kerena melanggar etik berat.
MKMK menilai paman Gibran melanggar kode etik berat karena berperan meloloskan aturan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres.
Atas bantuan sang paman, Gibran lolos menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Merespos pemecatan itu, Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kembali merebut kursi ketua MK.