Tumpukan Uang Bukti Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe Dirilis KPK: Rp81,6 Miliar, USD 5.100, dan SGD 26.300, Sejumlah Unit Mobil, Hotel, dan Emas

Tumpukan Uang Bukti Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe Dirilis KPK: Rp81,6 Miliar, USD 5.100, dan SGD 26.300, Sejumlah Unit Mobil, Hotel, dan Emas
KPK rilis barang bukti berupa tumpukan uang dalam mata uang rupiah, dolar amerika, dan dolar singapura dalam kasus gratifikasi dan TPPU gubernur Papua Lukas Enembe. Foto capture youtube KPK.

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tumpukan uang dan sejumlah bukti terkait dugaan kasus korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdakwa Lukas Enembe.  Hal itu dilakukan KPK saat melakukan konferensi pers di gedung merah putih KPK, Senin (26/6/ 2023).

Tumpukan uang itu berupa mata uang rupiah, dan mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika, dan dolar Singapura. Mata uang rupiah tertulis jumlahnya yakni Rp 81.628.693.00 atau Rp 81,6 miliar. Sedangkan mata uang asing berjumlah USD 5.100 dan SGD 26.300.

Di bagian kanan dan kiri tumpukan uang tersebut, KPK juga menampilkan barang bukti dalam bentuk foto yaitu berupa mobil, hotel, dan masih banyak lagi.

Juga ada foto barang bukti dalam bentuk emas yang berhasil disita KPK terkait dengan dugaan TPPU Lukas Enembe.

BACA JUGA:
Kepala Daerah Dapat Diberhentikan Bila Melanggar Protokol Kesehatan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More