Tumpukan Uang Bukti Dugaan Korupsi, Gratifikasi, dan TPPU Lukas Enembe Dirilis KPK: Rp81,6 Miliar, USD 5.100, dan SGD 26.300, Sejumlah Unit Mobil, Hotel, dan Emas
JAKARTA, Pojokbebas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tumpukan uang dan sejumlah bukti terkait dugaan kasus korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang terdakwa Lukas Enembe. Hal itu dilakukan KPK saat melakukan konferensi pers di gedung merah putih KPK, Senin (26/6/ 2023).
Tumpukan uang itu berupa mata uang rupiah, dan mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika, dan dolar Singapura. Mata uang rupiah tertulis jumlahnya yakni Rp 81.628.693.00 atau Rp 81,6 miliar. Sedangkan mata uang asing berjumlah USD 5.100 dan SGD 26.300.
Di bagian kanan dan kiri tumpukan uang tersebut, KPK juga menampilkan barang bukti dalam bentuk foto yaitu berupa mobil, hotel, dan masih banyak lagi.
Juga ada foto barang bukti dalam bentuk emas yang berhasil disita KPK terkait dengan dugaan TPPU Lukas Enembe.