AMAN Kecam Aksi Bongkar Paksa 30 Rumah Warga di TTS
KUPANG, Pojokbebas.com-Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam tindakan kekerasan berupa membongkar paksa sebanyak 30 rumah warga Komunitas Adat Besipae di desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) oleh aparat gabungan Polisi Brimob dan pamong praja, pada Selasa (18/8).
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi mengatakan, akibat pebongkaran paksa tersebut, sebanyak 47 kepala keluarga terpaksa kehilangan tempat tinggal. Dalam aksi pembongkaran paksa, kata Rukka, aparat menggunakan kekerasan verbal dan fisik kepada warga anggota komunitas adat Besipae. Aksi kekerasan ini terutama menyasar perempuan dan anak-anak.
“Penggunaan tindak kekerasan adalah cara-cara yang tidak beradab dan melanggar HAM. Kekerasan yang dialami oleh Masyarakat Adat Bisapae termasuk perlakuan tidak manusiawi kepada perempuan dan anak, menunjukkan negara tidak hanya gagal menjalankan kewajibannya untuk memenuhi hak konstitusional Masyarakat Adat, tetapi juga menunjukkan watak otoritarian rezim yang berkuasa hari ini,” kecam Rukka dalam pernyataan tertulis yang diterima media ini, Rabu (19/8).