Kampus Unipa Otomatis Dikuasai Pemkab Sikka

Oleh Marianu Gaharpung, dosen FH, Ubaya dan lawyer di Surabaya.

Dosen Ubaya Marianus Dukung Perjuangan Pastor dan Suster Hentikan Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka
Dosen Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung. (Foto istimewa)

 

YAYASAN adalah milik publik dan tujuannya nirlaba. Hati hati menggunakan terminologi hukum bahwa sejatinya negara tidak mempunyai hak milik. Tetapi hak menguasai atas tanah agar mengatur peruntukan sampai dengan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan usaha, pencabutan ijin usaha dan denda administratif.

Pertanyaan selanjutnya tanah dijagat tanah air ini dikuasai oleh siapa? Jawabannya, adalah tanah hak bangsa, setelah itu tanah dikuasai oleh negara. Dalam hak menguasai negara, maka negara memberikan hak milik kepada pemohon orang pribadi. Ada hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai diberikan kepada pemohon berupa badan hukum termasuk yayasan, PT, koperasi. Satu hak baru diluar UU No. 5 tahun 1960 ttg Pertanahan yaitu Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada pemerintah daerah serta BUMN/BUMD.

Atas dasar konstruksi hukum demikian itu, pertanyaan kepada DPRD SIKKA periode 1999 sd 2004 dan Bupati Sikka Drs. Aleksander Longginus ketika itu, memory van tochlichting dari pasal ayat dari peraturan apa yang dipakai untuk penafsiran hukum dalam tindakan hukum pengalihan aset negara (pemkab sikka) RS. TC Hillers kepada badan hukum privat Yayasan Nusa Nipa? Bentuk hukum HGU, HGB, Hak Pakai atau HPL? Jika ternyata aset Pemkab Sikka tidak pernah terjadi pengalihan, maka harusnya pembina Bupati Sikka eks ofisio dan ketua yayasan Sekda eks ofisio.

BACA JUGA:
Dunia-ku Resesi atau Regenerasi
Berita Terkait
1 Komen
  1. babas berkata

    ini artikel terkeren yang saya pernah datangi, membahas tentang dunia sangat infromatif…recommended banget untuk kalian.. terima kasih admin.. sukses selalu

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More