Status Justice collaborator Eliezer tidak dianggap?
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya
ADANYA reaksi keras dari warganet dan terutama pengunjung sidang pembacaan tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer (RE). Wajar respons publik merasa aneh terhadap tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer pada kasus pembunuhan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, dinilai adanya kehendak masyarakat dan terutama keluarga korban yang tidak diakomodir.
Dari aspek proses peradilan pidana, maka eksistensi dan kewenangan Lembaga Kejaksaan mewakili rasa keadilan masyarakat dan/atau korban.
Keinginan keluarga dan/atau korban tindak pidana kepada Lembaga penegak hukum yang satu ini dalam memberikan suatu tuntutan adalah mewakili oleh negara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban bukan untuk siapa- siapa.
Dalam hal ini, Penuntut Umum (PU)dalam membuat tuntutan kepada terdakwa RE pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bukan hanya dalam konteks normatif yang dilihat, tetapi rasa keadilan masyarakat.