Status Justice collaborator Eliezer tidak dianggap?

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

 

Dosen Ubaya Marianus Dukung Perjuangan Pastor dan Suster Hentikan Penarikan Guru Negeri dari Sekolah Swasta di Sikka
Dosen Universitas Surabaya (Ubaya) Marianus Gaharpung. (Foto istimewa)

ADANYA reaksi keras dari warganet dan terutama pengunjung sidang pembacaan tuntutan pidana penjara 12 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer (RE). Wajar respons publik merasa aneh terhadap tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer pada kasus pembunuhan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya, dinilai adanya kehendak masyarakat dan terutama keluarga korban yang tidak diakomodir.

Dari aspek proses peradilan pidana, maka eksistensi dan kewenangan Lembaga Kejaksaan mewakili rasa keadilan masyarakat dan/atau korban.

Keinginan keluarga dan/atau korban tindak pidana kepada Lembaga penegak hukum yang satu ini dalam memberikan suatu tuntutan adalah mewakili oleh negara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dan korban bukan untuk siapa- siapa.

Dalam hal ini, Penuntut Umum (PU)dalam membuat tuntutan kepada terdakwa RE pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, bukan hanya dalam konteks normatif yang dilihat, tetapi rasa keadilan masyarakat.

BACA JUGA:
Obat Tradisional, Kelas Dua Kah?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More