Aktivis Perempuan: Sahkan Segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Kefa, Pojokbebas.com – Aktivis Perempuan Veronika Lake, S.ST, MM menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU Perlindungan PRT) harus segera disahkan. Karena pengesahan tersebut merupakan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Pembantu Rumah Tangga (PRT).
“Selama ini, payung hukum bagi PRT tidak ada. Akibatnya, pembantu rumah tangga rentan mengalami kekerasan serta tidak mendapatkan hak-haknya, seperti hak mendapat upah yang layak, hak beragama sendiri, hak perlindungan dari kekerasan,” ujar Veronika yang akrab dipanggil Vero di Kefa, Selasa (21/12/2022).
Veronika yang kini menjadi Ketua Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yayasan Mitra Terang Timur Nusantara (YMTTN) menggarisbawahi meningkatnya kekerasan terhadap PRT setiap tahun. Hal ini ditunjukkan melalui data Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga bahwa sepanjang 2015 – 2022 terdapat 3.255 kasus kekerasan yang dialami oleh PRT di Indonesia.