Dana Covid-19 Di Mabar Yang Belum di Bayar Itu Adalah Prahara Hukum
Oleh: Petrus D. Ruman
Tenaga medis di Kabupaten Manggarai Barat belum mendapatkan pembayaran atas pengabdian mereka untuk melayani pasien Covid-19. Oleh karena itu saya berharap aparat penegak hukum baik Polres maupun Kejaksaan Negeri Mabar dan juga KPK, jangan menguap’ atau pura-pura tidur di siang bolong. Lakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa semua pihak yang harus bertanggung jawab atas belum terbayarnya dana ini kepada tenaga medis yang telah bertaruh nyawa menanggulangi dan menangani penyebaran COVID 19 beberapa waktu yang lalu.
Sangat terlalu mudah untuk mengetahui bahwa ada yang tidak beres dalam hal ini dan tentu berindikasi pada pelanggaran hukum baik Perdata maupun Pidana. Jika saja ditemukan alasan bahwa belum terealisasinya hal ini disebabkan masih menunggu rekomendasi lembaga pemeriksa keuangan daerah, itu alasan yang sangat tidak masuk akal dan mengada ada.
Mengapa demikian? Mari kita lihat faktanya. Pertama bahwa dana sebesar 32 milyar (jika tidak salah) itu adalah dana yang diajukan oleh tenaga medis kepada Kementrian Kesehatan RI. Selanjutnya permohonan ini disetujui oleh Kemenkes dengan mengirim dana tersebut melalui kas Pemerintahan Daerah. Kapan itu dilakukan? Jawabnya tahun 2021. Mengapa bukan di akhir tahun 2021 lembaga pemeriksa keuangan daerah melakukan pemeriksaan keuangan daerah dan merekomendasikan agar uang tersebut segera di serahkan kepada yang berhak? Mengapa harus tahun 2022? Apakah karena alasannya adalah uang tersebut sebenarnya baru masuk kas daerah di tahun anggaran 2022? Yang benarnya mana, 2021 atau 2022?. Sekalipun jika benar adalah tahun 2022, apa dasarnya harus menunggu rekomendasi pemeriksaan lembaga keuangan ? Jangan mencari alasan yang mengada-ada.