Poro Duka yang Malang dan Duka yang Terlupakan
Umbu Tamu Ridi, Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT
KEHILANGAN memang menyesakkan, terlebih harus merelakan orang yang dicinta pergi mendahului untuk selama-lamanya, Apa lagi sebuah kehilangan “yang tidak wajar”. Tentu membutuhkan waktu yang tidak dapat dikira, kapan untuk benar-benar rela dan mengiklaskan.
Peristiwa nahas merundung mereka (Istri almarhum Poro Duka dan kedua anak Yati dan Risal), Mereka kehilangan sosok ayah dan pelindung mereka untuk selamanya, Ayah mereka terbunuh demi tanah dan kehormatan.
Eempat tahun lalu, persis pada tanggal 25 April 2018, sebuah kejadian kelam terjadi di pesisir Marosi, Lamboya, Kabupaten Sumba Barat.
Peristiwa itu bermula dari sebuah kegiatan pengukuran tanah oleh PT. Sutera Marosi Kharisma (SMK) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumba Barat yang diklaim sebagai tanah terindikasi terlantar.
Pengukuran tersebut tidak berdasarkan alat bukti yang sah, dan bagi masyarakat BPN dan perusahan telah mencaplok tanah hak milik dan tanah-tanah ulayat serta tempat ritual kepercayaan Marapu.