Sebidang Tanah Milik Orang Lain Turut Dirampas dalam Putusan PN Mabar

Sebidang Tanah Milik Orang Lain Turut Dirampas dalam Putusan PN Mabar
Pengadilan Manggarai Barat telah mengeksekusi lahan seluas 30 Hektar di Kerangan , Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT pada Jumaat, 8/4/2022.

 

LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebagaimana diberitakan diberbagai media online, telah mengeksekusi lahan seluas 30 Hektar di Kerangan , Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT pada Jumaat, 8/4/2022.

Lahan tersebut diserahkan kembali kepada Pemkab Manggarai Barat untuk selanjutnya menjadi aset yang harus segera diadministrasikan.

Namun Penyerahan lahan tersebut oleh kejaksaan bakal menyisakan persoalan baru. Hal ini terjadi karena sebidang tanah seluas 12,020 M2 yang termasuk dalam 30 hektar yang dirampas tersebut merupakan tanah milik orang lain. Adalah Ismail Hirawan dan Kevin Natasaputra pemilik sah sebidang tanah tersebut dengan sertifikat hak milik No : 02482/Labuan Bajo, NIB 24.16.01.16.02651 .

BACA JUGA:
Tanggapi Wacana Munaslub, JK: Sangat Tidak Setuju, Marwah Golkar Bisa Turun
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More