Me-reinkarnasi-kan Fungsi Eks Kantor Dan Waserda KUD Lela Jadi Rumah Produksi (Sebuah Harapan dan Sumbangan Pemikiran)
Oleh Alvares Keupung*
1. Pengantar :
Tanggal, 10 Maret 2022, seorang sahabat facebooker Bapak Agripinus Yoseph ( dalam hal ini penulis menyebut dan menyapanya Bapak secara spesial, karena pertalian darah istrinya dengan mama penulis ) mempost foto bangunan eks Kantor dan Waserda KUD Lela yang pernah jaya di masanya. Bangunan itu ibarat rumah tua yang tak berpenghuni lagi. Penulis coba menebak saja, barangkali Bapak Agripinus Yoseph sengaja mempost berangakat dari keprihatinannya, untuk juga menggugah keprihatinan banyak orang demi melihat nasib bangunan tua ini. Atas postingan itu, secara pribadi penulis pun tergugah dan terinspirasi untuk memberikan pikiran melalui tulisan ini, yang kiranya juga menjadi pemikiran bersama demi kepentingan banyak orang. Dengan pertanyaan dasarnya, mau diapakan bangunan tua itu ?
2. Melihat Sejarah Koperasi Indonesia
2.1. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah organisasi yang berbadan hukum dengan asas dasarnya adalah kekeluargaan beranggotakan orang perorangan. Menilik dan mengacu pada pengertiannya, maka spirit dasar sebagai tujuan koperasi adalah kesejahteraan para anggotanya. Dengan itu berarti, seluruh proses operasional koperasi dijalankan bersama oleh seluruh anggota, di mana seluruh anggota memiliki porsi ( hak ) yang sama dalam memberikan suaranya. Dalam artian bahwa setiap anggota memiliki hak yang proporsional atas keputusan intern kelembagaan : Koperasi.