𝐏ariwisata Super Premium:  Cilaka 13 Bagi Taman Nasional Komodo

Konservasi, bukan investasi
ilustrasi | Litbang Penelitian Sunspirit for Justice and Peace, Labuan Bajo

 

Oleh : Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sunspirit for Justice and Peace, Labuan Bajo

 

13 𝙃𝙖𝙡 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙋𝙚𝙧𝙡𝙪 𝘼𝙣𝙙𝙖 𝙆𝙚𝙩𝙖𝙝𝙪𝙞 𝙏𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙄𝙢𝙥𝙡𝙚𝙢𝙚𝙣𝙩𝙖𝙨𝙞 𝙋𝙖𝙧𝙞𝙬𝙞𝙨𝙖𝙩𝙖 𝙎𝙪𝙥𝙚𝙧 𝙋𝙧𝙚𝙢𝙞𝙪𝙢 𝙙𝙖𝙣 𝘼𝙠𝙞𝙗𝙖𝙩𝙣𝙮𝙖 𝙗𝙖𝙜𝙞 𝙆𝙚𝙝𝙞𝙙𝙪𝙥𝙖𝙣 𝙙𝙖𝙣 𝙋𝙚𝙣𝙜𝙝𝙞𝙙𝙪𝙥𝙖𝙣 𝙙𝙞 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙏𝙖𝙢𝙖𝙣 𝙉𝙖𝙨𝙞𝙤𝙣𝙖𝙡 𝙆𝙤𝙢𝙤𝙙o.

𝙋𝙚𝙧𝙩𝙖𝙢𝙖, 𝙨𝙚𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠𝙣𝙮𝙖 465,17 𝙝𝙚𝙠𝙩𝙖𝙧 𝙩𝙖𝙣𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙏𝙉 𝙆𝙤𝙢𝙤𝙙𝙤 𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙙𝙞𝙨𝙚𝙧𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙢𝙚𝙣𝙩𝙧𝙞𝙖𝙣 𝙇𝙞𝙣𝙜𝙠𝙪𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙃𝙞𝙙𝙪𝙥 𝙙𝙖𝙣 𝙆𝙚𝙝𝙪𝙩𝙖𝙣𝙖𝙣 (𝙆𝙇𝙃𝙆) 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙋𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖𝙖𝙣-𝙥𝙚𝙧𝙪𝙨𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙎𝙬𝙖𝙨𝙩𝙖 𝙙𝙖𝙣 𝙥𝙚𝙢𝙚𝙧𝙞𝙣𝙩𝙖𝙝 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝙗𝙞𝙨𝙣𝙞𝙨 𝙬𝙞𝙨𝙖𝙩𝙖; 𝙥𝙧𝙤𝙨𝙚𝙨 𝙥𝙧𝙞𝙫𝙖𝙩𝙞𝙨𝙖𝙨𝙞 𝙞𝙣𝙞 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙜𝙖𝙣𝙜𝙜𝙪 𝙠𝙤𝙣𝙨𝙚𝙧𝙫𝙖𝙨𝙞 𝙙𝙖𝙣 𝙠𝙚𝙝𝙞𝙙𝙪𝙥𝙖𝙣 𝙬𝙖𝙧𝙜𝙖 𝙨𝙚𝙩𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩.

Kawasan Taman Nasional Komodo, yang sebelumnya merupakan kawasan konservasi, kini dibuka pemerintah bagi perusahaan-perusahaan untuk mengembangkan bisnis pariwisata di dalam kawasan. KLHK telah memberikan izin kepada sejumlah perusahaan menguasai setidak-tidaknya 465,17 hektar lahan untuk pembangunan resort dan sarana wisata lainnya. Yaitu PT KWE seluas 274,13 hektar di Pulau Padar dan 151,94 di Pulau Komodo; PT KSL seluas 22,1 hektar di Pulau Rinca dan PT Sinergindo Niagatama seluas 17 Hektar di Pulau Tatawa. Selain itu PT Flobamor dan perusahaan-perusahaan yang diidentifikasi KLHK sebagai “pihak lainnya” juga diberi izin untuk membuka bisnis di dalam Kawasan Taman Nasional Komodo. Pemerintah juga menyebut akan mengundang perusahaan filantropi dari USA untuk mengelola wisata dalam TN Komodo.

Berita Terkait
1 Komen
  1. Benny Kalakoe berkata

    Ulasan yang menarik. Apakah ada jalan keluar yang direkomendasikan oleh Sunspirit for Justice and Peace Labuan Bajo?

    Terima kasih
    Benny Kalakoe

Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More