TAHUN 2022: Kick Off Kebangkitan Alam Untuk Indonesia Raya & Dunia: Strategi Kebangkitan Alam (Bagian 3 dari 3 Tulisan)
Oleh Komarudin Watubun, SH, MH (DPR-RI 2019-2024)
Dari mana dan ke mana arah merajut Kebangkitan Alam suatu negara seperti Negara RI atau tata-dunia? Kita baca dari dokumen tanggal 23 November tahun 1954, Keputusan Presiden RI Soekarno No. 230 Tahun 1954. Isinya ialah pembentukan Panitia Negara khusus bidang tenaga atom dalam strategi pembangunan Negara. Panitia ini harus menyelidiki akibat-akibat penggunaan tenaga atom dalam waktu damai dan dalam waktu perang.
Pada 5 Desember 1958 atau 4 tahun kemudian di Jakarta, Presiden RI Soekarno menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 65/1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Tenaga Atom dan mencabut Kepres No. 230/1954. Saat itu, Perdana Menteri ialah Djuanda. Tanggal 16 Desember 1958, PP No. 65/1958 diundangkan oleh Menteri Kehakiman G.A. Maengkom ke dalam Lembaran Negara Tahun 1958 Nomo 151.
Pasal 1 ayat (2) PP No. 65/1958 menetapkan tugas Lembaga Tenaga Atom untuk “…melaksanakan, mengatur dan mengawasi penyelidikan dan penggunaan tenaga atom di Indonesia demi keselamatan dan kepentingan umum.” Ini adalah jejak awal dari visi strategi Negara-bangsa RI di bidang atom untuk perdamaian, kesejahteraan, dan kepentingan umum (atom for peace).