Hukum Dibajak Politik, Terlibatnya Penguasa dalam Pusaran Kasus Golo Mori

Hukum Dibajak Politik, Terlibatnya Penguasa dalam Pusaran Kasus Golo Mori
Ferdy Jalu: Penulis, Peduli Masalah Hukum dan Politik, Putra Manggarai-NTT Tinggal Di Jakarta

 

PERMOHONAN penangguhan 21 tersangka kasus Golo Mori oleh Bupati Manggarai Heribertus G.L. Nabit dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menuai pujian tetapi juga kritikan.

Pater Simon Suban Tukan, SVD dari Justice, Peace, and Integraty of Creation Societas Verbi Divini (JPIC-SVD) Ruteng menyebutnya sebagai intervensi hukum yang syarat dengan kepentingan politik. Kepentingan politik yang berakibat vatal bagi 21 tersangka.

Upaya hukum dari Bupati Hery dan Endi memperpanjang penderitaan 21 tersangka dan juga dapat menimbulkan persoalan hukum baru bagi kedua bupati. Secara politis hal ini menghalangi tugasnya sebagai kepala daerah dan runtuhnya kepercayaan rakyat yang dipimpinnya.

Bupati Membajak Hukum, Petaka Bagi Tersangka

Intervensi kekuasaan terhadap proses hukum bukanlah hal baru dalam praktek kekuasaan di Indonesia. Hanya cara dan kemasannya yang berbeda. Ada yang tampak otoriter-represif, persuasif, simpati, dan berempati. Intervensinya juga bisa secara langsung dan bisa melalui pihak lain.

BACA JUGA:
Quo Vadis Kiprah Politisi Perempuan dalam Pemilu Serentak 2024?
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More