Melalui SK Bupati Terbaru Gaji Pekerja Kontrak Daerah di Kabupaten Manggarai barat Sebesar 1 Juta Perbulan
Jakarta, Pojokbebas.com – Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, resmi menetapkan gaji para pekerja kontrak di lingkungan Pemda Manggarai Barat. Surat keputusan bupati dengan nomor BKPPD.814/323/VII/2021, secara resmi akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2021.
Dalam surat keputusan tersebut , Bupati Endi menetapkan, besarnya honor para pekerja kontrak di lingkungan Pemda Manggarai sebesar 1000,000 perbulan .
“ Besaran honorarium tenaga kontrak daerah lingkup Pemerintahan Kabupaten manggarai Barat tahun anggaran 2021 ditetapkan sebesar RP 1000.000 setiap bulan terhitung sejak bulan Agustus sampai dengan bulan Desember 2021”, Bunyi keputusan bupati dalam Point pertama.
Selanjutnya, pada point ke 2 (dua) keputusan itu, Bupati Endi juga menetapkan, jam kerja bagi pekerja kontrak yakni 4 (empat) Jam sehari. Tetapi tidak dirinci durasi jam kerja, dimulai jam berapa dan berahkir pada jam berapa.