Sel Tubuh Manusia: Lokus Terkecil Hak & Kewajiban Keperdataan Menurut Prinsip Hukum Ulpinianus

Oleh: Petornius Damat

Sel Tubuh Manusia: Lokus Terkecil Hak & Kewajiban Keperdataan Menurut Prinsip Hukum Ulpinianus
Penulis adalah Dosen Ilmu Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang | foto istimewa

 

ADA 3 (tiga) pandangan Ulpinianus tentang hukum (alam) yang dikutip John Finnis (2011) dalam bukunya berjudul Natural Law & Natural Rights: “honeste vivere, neminem laedere, suum cuique tribuere”: hiduplah jujur; tidak menyakiti sesama, dan tidak mengambil hak orang lain. Ketiga pandangan itu menjadi dasar pengaturan hukum-hukum tertulis berikutnya seperti prinsip “itikad baik” sebanyak 28 pengaturan dalam Kuhperdata. Tiga di antaranya pada pasal 576, 1338 dan 1341.

Pandangannya itu terus dikutip sepanjang sejarah studi Ilmu Hukum. Immanuel Kant, memfokuskan kepada dua pandangan tentang “honeste vive and neminem laede: live honourably, and do no one wrong,” dalam bukunya Kenneth R Westphal (2016) How Hume and Kant Reconstruct Natural Law. Justifying Strict Objectivity without Debating Moral Realism. Ulpinianus yang juga seorang iuris Romawi yang ikut mendukung Kaisar Justinianus dalam pembentukkan Digets, salah satu bagian dari Codex Justinianus yang kemudian menjadi Corpus Iuris Civilis: KUHPerdata bangsa Romawi saat itu yang juga telah lama menjadi Kuhperdata Indonesia.

BACA JUGA:
Mas Ganjar Moncer, PDIP Jangan Berseberangan dengan Nurani Rakyat
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More