79 RUU Kabupaten/Kota Masuk Paripurna Akhir September
Sebab, jika tidak disesuaikan, lanjut Doli, kabupaten dan kota itu bisa mengalami masalah yurisdiksi dan bisa dianggap bukan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selama ini, ada aturan pembentukan beberapa daerah yang masih tergabung dalam satu undang-undang.
Padahal, UUD 1945 mengamanatkan setiap kabupaten, kota, dan provinsi harus memiliki masing-masing satu undang-undang.
Doli menambahkan bahwa 79 RUU Kabupaten/Kota yang akan disahkan itu termasuk dalam klaster RUU Kabupaten/Kota III, VI, dan V.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI sudah menuntaskan 27 RUU Kabupaten/Kota pada klaster I dan 26 RUU Kabupaten/Kota pada klaster II.
“Alhamdulillah, sekarang kita sudah pecah, jadi masing-masing kabupaten, kota, provinsi harus punya satu undang-undang,” katanya