Kepala Daerah Dapat Diberhentikan Bila Melanggar Protokol Kesehatan

Jakarta, Pojokbebas.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi No. 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19 kepada para gubernur dan bupati/wali kota.
Terkait dengan instruksi yang ditandatanganinya hari Rabu (18/11), sebagaimana dirilis oleh setkap.go.id dari Humas Kemendagri dan dikutip pojokbebas.com, Menteri Tito menyampaikan hal-hal berikut;
Pertama, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.
“Kedua, melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan COVID-19 dan tidak hanya bertindak responsive/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir,” ujar Tito.