35 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Mulai Disidangkan di MK Hari Ini

 

Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi | Foto istimewa

 

JAKARTA, Pojokbebas.com – Sebanyak 35 perkara sengketa Pilkada Serentak 2020 mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1) hari ini. Informasi mengenai sidang perdana hari ini diumumkan lewat laman resmi MK. Diinformasikan bahwa sidang perdana dibagi dalam 23 bagian dan disidangkan dalam 9 waktu berbeda dari pagi hingga sore hari ini.

Sidang Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pemilihan Kepala-Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada hari perdana berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Secara keseluruhan terdapat, 35 perkara PHP Pilkada 2020 dengan nomor perkara berbeda yang akan digelar dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.

“Persidangan dibagi dalam 23 bagian dengan sembilan waktu (jam) yang berbeda. Sembilan waktu tersebut yakni pukul 08.00 WIB, 10.30, 10.45, 11.00, 13.30, 14.00, 16.00, 16.15, dan 17.00. Seluruh perkara ditangani tiga panel hakim konstitusi. “Panel 1, Panel 2, dan Panel 3,” demikian laman resmi MK.

BACA JUGA:
Terkait Pengembangan Pariwisata di Manggarai Raya , Mgr. Sipri Hormat Tekankan Tujuh Prinsip Penting Dalam Pengembangan Pariwisata
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More