37 Bakal Calon Positif Covid-19
“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik covid-19,” ungkap Fritz di Jakarta, Sabtu (5/9/2020) saat menjadi narasumber sebuah stasiun televisi nasional.
Fritz pun mengingatkan semangat penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang sehat dengan penerapan protokol Covid-19 yang ketat. Dan temuan selama dua hari menunjukkan masih ada pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk taat pada protokol Covid-19 di setiap tahapan pemilihan. “Ini bukan hanya tugas KPU, Bawaslu tapi juga ketegasan, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kemendagri serta Satgas Covid-19 untuk bisa melaksanakan Pemilihan 2020,” pungkas Fritz.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga mencatat pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 oleh bakal pasangan calon (bapaslon) terjadi di hampir seluruh daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pelanggaran terjadi di 243 daerah penyelenggara saat masa pendaftaran pada 4-6 September. “Pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah. Jumlah bapaslon yang melanggar ada 316,”ujarnya. (pb-8)