37 Bakal Calon Positif Covid-19

“141 bapaslon tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemik covid-19,” ungkap Fritz di Jakarta, Sabtu (5/9/2020) saat menjadi narasumber sebuah stasiun televisi nasional.

Fritz pun mengingatkan semangat penyelenggaraan Pemilihan 2020 yang sehat dengan penerapan protokol Covid-19 yang ketat. Dan temuan selama dua hari menunjukkan masih ada pekerjaan rumah bagi semua pihak untuk taat pada protokol Covid-19 di setiap tahapan pemilihan. “Ini bukan hanya tugas KPU, Bawaslu tapi juga ketegasan, Kepolisian, TNI, Satpol PP, Kemendagri serta Satgas Covid-19 untuk bisa melaksanakan Pemilihan 2020,” pungkas Fritz.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga mencatat pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 oleh bakal pasangan calon (bapaslon) terjadi di hampir seluruh daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan pelanggaran terjadi di 243 daerah penyelenggara saat masa pendaftaran pada 4-6 September. “Pelanggaran terjadi di 243 dari 270 daerah. Jumlah bapaslon yang melanggar ada 316,”ujarnya. (pb-8)

BACA JUGA:
Ahli IT KPU Gagal Bantah Dalil Pemohon Kasus Sengketa Pilpres di MK
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More