29 Tahun Belum Dipenuhi Haknya, Ahli Waris Tanah Bandara Komodo Gugat Bupati Edi Endi
Pemda Manggarai baru mewujudkan tanggung jawabnya ketika tahun 2003, melalui surat keterangan nomor Pem : 130./191a/VI/2021, tertanggal 23 Juni 2003, menyatakan tanah pengganti untuk Tarsisius Tapu terletak di lokasi Pemampatan Desa Batu Cermin.
Namun setelah diukur oleh ayah penggugat, tanah yang diberikan Pemda hanya seluas 13.560 M2. Sedangkan sisanya dengan luas 10.440 M2 dikuasai oleh masyarakat yang mengklaim kepemilikan di atas lahan tersebut.
Berulangkali Tarsisius Tapu mengirim surat bahkan mendatangi kantor bupati untuk meminta kejelasan sisa lahan yang belum diganti rugi, namun hingga Tarsisius meninggal di tahun 2004, Pemda belum sekalipun memenuhi tanggung jawabnya.
Atas dasar itu, anak dari almarhum yang merupakan ahli waris tanah tersebut melalui kuasa hukum mereka, menggugat Bupati Manggari Barat dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Dalam Surat gugatannya, terdapat 9 hal yang jadi point gugatan ahli waris. Salah satunya adalah meminta Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk mengabulkan gugatan ganti rugi seluruhnya terhadap tergugat 1 dan 2, dengan uang senilai Rp47 miliar.