
29 Tahun Belum Dipenuhi Haknya, Ahli Waris Tanah Bandara Komodo Gugat Bupati Edi Endi
Dalam surat itu disebutkan bahwa Bupati Manggarai Barat adalah tergugat 1 dan sebagai tergugat 2 adalah Menteri Perhubungan RI, CQ Direktur Jenderal Perhubungan Udara, CQ Kepala Unit Pengelola Bandara Udara Komodo. Bertindak sebagai penggugat, jelas Lambertus adalah ahli waris atas tanah tersebut yakni ketiga anak kandung dari almarhum Tarsisius Papu, yang merupakan pemilik sah atas tanah tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Lambertus bahwa gugatan tersebut timbul karena penggugat menilai pihak tergugat lalai dalam memenuhi kewajibannya mengganti kerugian atas tanah yang diambil Pemda yang di Lengkong Rangko yang kini dikenal sebagai Bandara Komodo Labuan Bajo.
“Terkait surat gugatan kami ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo, pada tanggal 12 Oktober 2021 sudah dilakukan siding pertama. Pada sidang pertama, perwakilan dari pihak tergugat 1 dan 2 tidak hadir,” ungkap Lambertus kepada Pojokbebas.com, Minggu (17/10).
Kasus ini berawal pada tahun 1991, dimana (alm) Tarsisius Tapu, pemilik lahan seluas -+21.439 meter persegi bersedia menyerahkan lahan kepada Pemda Manggarai (sebelum dimekarkan menjadi Manggarai Barat) untuk dimanfaatkan sebagai Bandara Komodo.
Sebagai gantinya, Pemda Manggarai menjanjikan untuk mencari lahan lain seluas tanah yang diambil Pemda tersebut. Namun dari tahun 1991 hingga tahun 1999, Pemda Manggarai tak kunjung menempati janjinya.