29 Tahun Belum Dipenuhi Haknya, Ahli Waris Tanah Bandara Komodo Gugat Bupati Edi Endi

29 Tahun Belum Dipenuhi Haknya, Ahli Waris Tanah Bandara Komodo Gugat Bupati Edi Endi
Selama 29 tahun -sejak tahun 1991- hak ahli waris atas tanah di Bandara Komodo belum dipenuhi, Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat (Mabar) akhirnya digugat. Foto ist

 

LABUAN BAJO, Pojokbebas.com- Labuan- Selama 29 tahun -sejak tahun 1991- hak ahli waris atas tanah di Bandara Komodo belum dipenuhi, Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat (Mabar) akhirnya digugat. Tiga ahli waris memilih menempuh jalur hukum demi terpenuhinya hak mereka.

Ketiga ahli waris, masing masing atas nama Pere Stanislaus (65), Fransiskus Subur(54) Karolus Masri (62) yang merupakan anak kandung dari Almarhum Tarsisius Tapu, pemilik sah tanah tersebut. Ketiganya menggugat Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi ke Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Melalui kuasa hukum mereka dari kantor Lambertus Sedus, S.H & Partners Advokat-Konsultan Hukum.

Kuasa hukum penggugat, Lambertus Sedus, SH mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat gugatan pada 30 September 2021. Surat gugatan itu sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor register 216/SK/PDT/IX/2021/PN.LBJ, tanggal 29 September 2021.

BACA JUGA:
Dua Siswi SMKS Santo Gabriel Maumere  Wakili Provinsi NTT di  O2SN dan FLS2N  Tingkat Nasional
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More