Pemerhati Kebijakan: UU Kesehatan Melampaui Definisi WHO
JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemerhati Kebijakan Kesehatan, Prof. Amal C. Sjaaf mengatakan UU Kesehatan 2023 memberi definisi baru tentang kesehatan. Prof Amal menilai UU Kesehatani menambahkan aspek spiritualitas dalam definisinya.
Prof Amal menjelaskan, definisi kesehatan yang ditetapkan World Health Organisation (WHO) selama ini hanya mencakup kesehatan fisik, mental dan sosial. Namun UU Kesehatan yang sekarang berani melampui definisi tersebut dengan menambahkan sisi spiritualitasnya. Baca juga: UU Kesehatan Ditolak, Menkopolhukam Saran Ajukan Uji Materi Ke MK
“Baru sekarang ada UU Kesehatan yang melawan definisi kesehatan WHO,” Undang-undang yang sekarang menambahkan sisi spiritualnya. Baru sekarang. Indonesia merubah definisi WHO,” ujar Amal dalam dialog rutin yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema ‘UU Kesehatan Transformasi Strategis Bagi Indonesia’ pada Senin 17 Juli 2023.
UU Kesehatan Harus Berubah
Dalam kesempatan tersebut, Prof Amal menegaskan, UU Kesehatan merupakan sebuah keharusan. Dia menjelaskan, UU Kesehatan biasanya hanya berlaku selama 10 tahun.