Pemerhati Kebijakan: UU Kesehatan Melampaui Definisi WHO

JAKARTA, Pojokbebas.com – Pemerhati Kebijakan Kesehatan, Prof. Amal C. Sjaaf mengatakan UU Kesehatan 2023 memberi definisi baru tentang kesehatan. Prof Amal menilai UU Kesehatani menambahkan aspek spiritualitas dalam definisinya.

Prof Amal menjelaskan, definisi kesehatan yang ditetapkan World Health Organisation (WHO) selama ini hanya mencakup kesehatan fisik, mental dan sosial. Namun UU Kesehatan yang sekarang berani melampui definisi tersebut dengan menambahkan sisi spiritualitasnya. Baca juga: UU Kesehatan Ditolak, Menkopolhukam Saran Ajukan Uji Materi Ke MK

“Baru sekarang ada UU Kesehatan yang melawan definisi kesehatan WHO,” Undang-undang yang sekarang menambahkan sisi spiritualnya. Baru sekarang. Indonesia merubah definisi WHO,” ujar Amal dalam dialog rutin yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema ‘UU Kesehatan Transformasi Strategis Bagi Indonesia’ pada Senin 17 Juli 2023.

UU Kesehatan Harus Berubah

Dalam kesempatan tersebut, Prof Amal menegaskan, UU Kesehatan merupakan sebuah keharusan. Dia menjelaskan, UU Kesehatan biasanya hanya berlaku selama 10 tahun.

BACA JUGA:
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI: UU Kesehatan Hadirkan SDM dan Pelayanan Berkualitas
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More