Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU

Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, dan Proses Pembaharuan HGU
Anton Stefanus, S.H. (tengah) didampingi Tim Kuasa Hukum PT Krisrama, dan Vikjen Keuskupan Maumere, RP. Telesforus Jenti, O.Carm (kiri) sedang membacakan dasar pengelolaan Eks Tanah HGU Nangahale di hadapan Wartawan di Lepo Bispu Maumere, Sabtu (5/2/22). Foto Walburgus Abulat

 


MAUMERE, Pojokbebas.com –
Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama yakni  Anton Stefanus,S.H.,  Marianus R. Laka,S.H. M.H; Vitalis, S.H., Falentinus Pogon, S.H.,M.H., Ephivanus Markus Nale Rimo, S.Fil, S.H., M.H., dan Agustinus Haryanto Jawa, S.H,
membeberkan sejumlah fakta dasar  hukum, proses pembaharuan, dan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale sesuai fakta riil kepada wartawan di Lepo Bispu Maumere, Sabtu (5/2/22). Salah satu fakta yang dibeberkan tim kuasa hukum adanya fakta di mana PT. Krisma hanya mengelola 40% atau 380 ha dari total 868 eks tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Nangahale, dan pengelolaannya telah sesuai proses pembaharuan HGU sebagaimana ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:
Kemenlu Iran: Balasan Atas Kematian Haniyeh Hak Setiap Negara
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More