Krisrama Hanya Kelola 40% Eks Tanah HGU Nangahale, dan Tahapannya Telah Sesuai Dasar Hukum, juga Proses Pembaharuan HGU
MAUMERE, Pojokbebas.com – Tim Kuasa Hukum PT. Krisrama yakni Anton Stefanus,S.H., Marianus R. Laka,S.H. M.H; Vitalis, S.H., Falentinus Pogon, S.H.,M.H., Ephivanus Markus Nale Rimo, S.Fil, S.H., M.H., dan Agustinus Haryanto Jawa, S.H,
membeberkan sejumlah fakta dasar hukum, proses pembaharuan, dan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale sesuai fakta riil kepada wartawan di Lepo Bispu Maumere, Sabtu (5/2/22). Salah satu fakta yang dibeberkan tim kuasa hukum adanya fakta di mana PT. Krisma hanya mengelola 40% atau 380 ha dari total 868 eks tanah Hak Guna Usaha (HGU) di Nangahale, dan pengelolaannya telah sesuai proses pembaharuan HGU sebagaimana ketentuan yang berlaku.